. Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Wudhu:Al Minhaj

Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Wudhu

Bookmark and Share
Diperbolehkan membaca Al Qur'an tanpa wudhu bila bacaannya secara hafalan, sebab tidak ada yang mencegah Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallammembaca Al Qur'an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu. Sedangkan untuk membaca Al Qur'an dari mushaf, tidak di perbolehkan bagi orang yang berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil maupun hadats besar.

Alloh berfirman, "tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang di sucikan." (al Waqi'ah: 79) Di dalam hadits Nabi sholallohu 'alaihi wa sallam yang dimuat dalam surat beliau kepada amubin hizam, beliau mentebutkan, "Tidak boleh menyentuh AL Qur'n kecuali orangyang dalam kondisi suci."

Kesepakatan para Imam bahwa orang yang dalam kondisi berhadats besar maupun kecil tidak boleh menyentuh mushaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut di dalam kotak atau kantong maupun menyentuhnya dilapisi kain atau baju.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }